Tiga Komisioner KPU Dinilai Tak Profesional, Dua Direhabilitasi
BINTUHAN – Setelah dua kali sidang pemeriksaan secara zoom meeting maupun tatap muka, Rabu (24/3)Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu tiga komisioner KPU Kabupaten Kaur, Yuhardi, S.IP, MH (ketua), Meixxy Rismanto, SE dan Sirus Legiyati, S.Pd. Serta dua komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si dan Emex Verzoni, SE. DKPP memutuskan tiga komisioner KPU Kaur, Yuhardi, Meixxy dan Sirus terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Yuhardi dan Sirus dijatuhi sanksi peringatan keras. Sedangkan Meixxy dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. DKPP menilai tiga komisioner KPU Kaur tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur terkait mutasi pejabat yang dilakukan Cabup petahana Gusril Pausi, MAP. DKPP juga menilai lingkungan kerja komisioner KPU Kaur tidak kondusif. “Sedangkan teradu IV dan V (Emex dan Eko, red) tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu. Sehingga nama baik keduanya harus direhabilitasi. Tindakan keduanya sebagai atasan dapat dibenarkan. Keduanya sudah menjalankan tugas sebagai pimpinan. Dengan melakukan supervisi dan pendampingan,” ungkap Hakim Ketua Prof Dr Muhammad, S.IP, M.Si yang juga Ketua DKPP RI. Dengan hakim anggota Dr. Ida Budhiati, SH, MH, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si, Dr. H. Alfitra Salamm, APU, Didik Supriyanto, S.IP, MIP, M. Afifuddin, S.Th.I, M.Si dan Pramono Ubaid Tanthowi. Sementara itu, Ketua KPU Kaur Yuhardi mengatakan menerima keputusan DKPP. “Kami legowo atas keputusan DKPP,” ujarnya, singkat. (**/ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: