Tak Diamankan Khusus, Kotak Suara Jawi Rawan
BINTUHAN - Setelah dilakukan sosialisasi keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45-374 tahun 2021 tentang penyelesaian sengketa Pilkades Jawi Kecamatan Kinal. Selanjutnya pembukaan kotak dan penghitungan ulang surat suara dijadwalkan Senin 29 Maret 2021. "Untuk penghitungan ulang surat suara Pilkades Jawi direncanakan pada Senin (29/3). Paling lambat dilaksanakan tujuh hari setelah sosialisasi keputusan penghitungan ulang," ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Adhar Cilas, S.Pd, Kamis (25/3). Atas keputusan ini, tidak semua Calon Kades (Cakades) Jawi menerima. Begitu pula dengan panitia. Tiga dari lima panitia keberatan melakukan penghitungan ulang. Ini terlihat dari sosialisasi Keputusan Bupati Kaur tentang penghitungan ulang surat suara Pilkades Jawi pada Rabu (24/3). Cakades Didi Haryanto memilih meninggalkan forum pertemuan. Diikuti ketua dan dua anggota panitia Pilkades Jawi. Sementara kotak surat suara Pilkades Jawi sudah hampir satu bulan disimpan di Dinas PMD Kaur, tepatnya di ruangan Kepala Dinas (Kadis). Bersamaan dengan kotak surat suara Pilkades lain. Tidak disimpan khusus atau mendapatkan pengamanan khusus. Sehingga rawan terjadi hal yang tidak diinginkan untuk mendapatkan keuntungan. Seperti sabotase, hilang dan upaya kecurangan lainnya. Terkait tempat penghitungan ulang, Adhar Cilas mengatakan belum diputuskan. Masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Sedangkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Suka Merindu Kecamatan Semidang Gumay, Durian Besar Kecamatan Luas dan Datar Lebar I Kecamatan Lungkang Kule, masih dalam persiapan panitia. Terkait jadwal pengambilan nomor urut Cakades dan persiapan lain. Jika semuanya sudah rampung. Panitia Pilkdesa Kabupaten akan mempersiapkan jadwal pelantikan Kades terpilih. Pelantikan Kades terpilih dipastikan bulan April 2021. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: