Dishub Lirik Izin Parkir Objek Wisata
BINTUHAN - Selain pasar dan tempat umum lainnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur mulai melirik objek wisata untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pakir. Karenanya, Dishub mengimbau pengelola objek wisata yang ada di Bumi Se’ase Seijean untuk mengurus izin parkir. Kadishub Kaur Anuar Sanusi, S.Pd melalui Kabid Angkutan Darat, Widarlansyah, S.IP menerangkan, imbauan secara tertulis sudah disampaikan kepada semua pengelola wisata. Lanjut dia, diketahui adanya pungutan parkir di lokasi tersebut, berdasarkan hasil pantauan di lapangan. “Karena setiap lokasi wisata yang ada di Kabupaten Kaur pasti memiliki lahan parkir dan melakukan pungutan terhadap pengunjung wisata tersebut,” ungkap Widar, sapaan Widarlansyah. Menurut Kabid, sesuai dengan Perda Nomor 04 tahun 2014 tentang Retribusi Parkir, setiap pelaku usaha yang melakukan penarikan retribusi parker, wajib memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kaur melalui Dinas Perhubungan. Selain itu, lanjutnya, parkir resmi dilarang memungut parkir melebihi ketentuan yang ada. Untuk parkir kendaraan roda dua atau motor Rp 2.000 dan roda empat atau mobil Rp 4.000. Apabila melebihi dari ketentuan, termasuk Pungutan Liar (Pungli) dan melanggar hukum. Serta bukan tangung jawab Dishub. Dikatakan pula, jumlah parkir yang ada di Kaur saat ini 21 titik. Dari 21 titik parkir itu, tinggal satu lokasi yang belum selesai izin dan masih dalam pengurusan. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: