Tak Punya KK dan KTP,
KELAM TENGAH - Pemerintah Desa Tanjung Ganti 1 Kecamatan Kelam Tengah usulkan 33 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama. Sesuai Peraturan Bupati Kaur No 17 Tahun 2021 tentang kriteria penerima BLT-DD. Tanjung Ganti 1, Elta Purnawan kepada Radar Kaur (RKa), Sabtu (3/4), mengatakan desanya masih tahap pengusulan tahap pertama BLT-DD. Jumlah usulan berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus). "Bayak pengurangan. Sesuai dengan peraturan, yang mendapatkan BLT-DD adalah warga miskin, janda miskin, duda miskin, warga mempuyai penyakit menahun dan disabilitas atau cacat," bebernya. Jika ada warga yang mengeluh atas kebijakan dari pemerintah desa, ia berharap bisa menemuinya langsung. Jangan membuat isu yang tidak benar. "Diberlakukan sesuai peraturan, supaya tidak ada kecemburuan sosial di warga. Kemudian bagi warga yang sudah diusulkan, setelah dana dicairkan tetapi warga tidak mau rumahnya distempel, juga akan dicoret dari daftar penerima," ungkapnya. Bukan hanya itu, ketentuan yang lain, warga yang yang tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga tidak bisa diberikan BLT-DD. "Kalau betul-betul miskin sangat sulit dicari. Ikuti aturan saja. Saya berharap warga mengerti kalau BLT-DD sekarang bukan untuk warga terdampak Covid-19. Tetapi untuk warga miskin" tutupnya.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: