Enam Galian C Berizin, 16 Ilegal
BINTUHAN – Sejumlah usaha Galian C atau tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Kaur, illegal atau izin telah mati. Sesuai catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur ada enam tambang yang memiliki izin. Sementara 16 galian lain tidak memiliki izin lengkap. Sehingga bila terus beroperasi, dapat dipastikan sebagai tindak yang melanggar hukum. Enam Galian C tersebut yakni CV Jaya Lestari di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas, Kuari Nexon di Desa Karang Depo Kecamatan Semidang Gumay , Kuari Yogie Ariwibowo di Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu, Kuari Jukiman di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kuari Buyung Sahyar di Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal dan CV LG Pratama di Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas. “Harapan kami enam Galian C yang berizin agar secara berkesinambungan menyetor pajak. Dan kepada pelaksana proyek pembangunan agar membeli material berupa batu, koral maupun pasir di tempat tambang yang memiliki izin lengkap," kata Kabid Pendapatan BKD Kaur, Doni Fidiansyah, SE, Selasa (6/4). Lanjut Kabid, dengan masih banyak tambang yang tidak melakukan perpanjangan kontrak maka diminta masyarakat maupun pengusaha di bidang jasa bangunan untuk memastikan pembelian material di tambang yang memiliki izin secara resmi. Ditambahkan Kabid, jumlah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang di tahun 2021 sebesar Rp 1 miliar. Untuk mencapai target pajak saat ini, BKD Kaur telah bekerja sama dengan Kejari Kaur dalam penyelesaian pajak bagi pemilik tambang. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: