Pidana 9 Bulan, Jaksa Eksekusi Kasus Perzinaan
BINTUHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Selasa (6/4) melakukan eksekusi terhadap ES warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje, terpidana kasus perzinaan. Sebagaimana amar putusan amar putusan Pengadilan Negeri Nomor 98/Pid/2020/PT BGL terpidana terbukti bersalah melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP dan UU RI No. 8 tahun 1981 dan dijatuhi pidana selama 9 bulan. Eksekusi berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 09 Februari 2021. Kejari Kaur juga akan melakukan eksekusi terhadap pasangan zina dari terpidana yang saat ini masih dicari keberadaannya. Eksekusi terpidana dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ellyas Mozart Z S, S.H dan didampingi oleh Kasi Intelijen A. Ghufroni, S.H., M.H dan beberapa pengawal tahanan dari Kejari Kaur. "Sesuai amar putusan dari PN Bintuhan, Kejari kaur melakukan eksekusi terhdap terpidana, yang mana terpidana telah di putus dengan hukuman 9 bulan penjara," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Proses eksekusi ini dilaksanakan di rumah terpidana. Saat penjemputan tersebut, terpidana koorperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan. Sebelumnya perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-67/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan diputus oleh Pengadilian Negeri Bintuhan Nomor: 86/Pid.B/2020/PN. Bhn, tanggal 03 Desember 2020. Terhadap putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: