Sertijab Kades dan Pjs Harus Sesuai Aturan
NASAL – Serah terima jabatan (Sertijab) antara Kades baru dilantik dan Pjs Kades tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar yang kuat dalam melaksanakan Sertijab. Berita acara Sertijab harus ada nomor surat keputusan (SK) Kades baru harus ditulis saat sertijab. Sebab ini adalah bagian dasar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Ini disampaikan Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd pada Radar Kaur (RKa), Selasa (6/4). “Sertijab itu bukan asal menyatakan penyerahan tugas dari Pjs Kades ke Kades baru saja. Tapi kegiatan Sertijab ada landasan hukum yang menjadi dasarnya. Karena itulah untuk kejelasan Sertijab semestinya harus melakukan koordinasi dulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau ke kecamatan,” sebutnya. Lanjut dia, perlu juga dipahami bahwa kegiatan Sertijab itu pelaksanaannya bukan dilaksanakan oleh Pjs Kades atau perangkat desa. Kegiatan Sertijab dilaksanakan oleh BPD. Sebab merekalah yang berwenang dalam urusan Pilkades sampai Sertijab. Hal ini mengacu pada aturan yang berlaku. “Saya harap sebelum dilakukan Sertijab. Harus paham dulu aturan yang berlaku. Supaya kegiatan Sertijab berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan Pemda,” sebuta dia. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: