Soal Indomaret dan Alfamart, Bupati Instruksikan Usut
BENGKULU SELATAN (BS) - Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE,MM sudah mengintruksikan Inpektorat untuk melakukan pemeriksaan Indomaret dan Alfamart, baik secara teknis maupun perizinan. Karena, sejauh ini gerai Indomaret dan Alfamart tidak menaati aturan yang berlaku di Kabupaten BS. Salah satunya izin reklame, izin pendirian gedung dan lain-lainnya. Padahal sangat jelas untuk memulai usaha wajib melengkapi dokumen yang berlaku. "Kita sudah menginstruksikan Inpektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap gerai Indomaret dan Alfamart yang beroperasi di Kabupeten BS," ujarnya, Senin (06/04). Lanjutnya, intruksi tersebut tidak hanya mengusut tuntas permasalahan perizinan gerai Indomaret dan Alfamart yang sudah beroperasi di Kabupaten BS. Namun, juga mengusut dampak dan manfaat untuk masyarakat di sekelilingnya. Jika izin usahanya lengkap dan manfaatnya baik untuk masyarakat maka gerai Indomaret dan Alfamart. Maka Inspektorat tidak akan pengembangan lagi. Namun begitu, juga sebaliknya jika. Pontensi gerai modern ini merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten BS khususnya, maka akan dilakukan sanksi tegas bahkan terancam ditutup. "Apabila pada saat melakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan masyarakat banyak menolak untuk berbelanja di gerai Indomaret dan Alfamart. Maka, harus dilakukan tindakan tegas terhadap gerai tersebut," tegasnya. Ditambahkannya, investor memang sangat di butuhkan untuk memajukan suatu daerah. Namun, jika merugikan masyarakat dan pemerintahan maka harus di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena, mendirikan usaha wajib mengantongi izin usaha.(rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: