Jaksa Eksekusi Anggota DPRD Kaur
BINTUHAN - Kejari Kaur melakukan eksekusi terhadap terhadap terpidana tindak pidana penganiayaan ZM alias LH anggota DPRD Kaur, warga Kecamatan Maje, Rabu (7/4). Eksekusi terhadap ZM sesuai dengan amar putusan Nomor : 11/Pid.B/2021/PN Bhn yang diputus tanggal 01 April 2021 dan diucapkan pada sidang terbuka tanggal 06 April 2021 oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Bintuhan, Purwanta, SH, MH. Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur atas perkara penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981. Dengan vonis hukuman 15 hari kurungan atau penjara. "Sesuai dengan putusan PN Bintuhan, Kejari Kaur melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus penganiayaan. Kejari Kaur akan terus berupaya sesuai dengan yuridis dan akan menindak siapapun yang terlibat dalam perkara pidana dan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Masyarakat diharapkan mengawal dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan," ungkap Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH. Selanjutnya, dalam eksekusi tersebut, terpidana dibawa ke Rutan Manna untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan PN Bintuhan yang menjatuhkan pidana penjara selama 15 hari dan barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada yang berhak. Sebagai pengingat, perkara ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan terpidana kepada korban yakni Ririn Aprianto di Desa Sinar Banten, Kecamatan Nasal pada hari Minggu, 8 November 2020 lalu.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: