Kades Dilantik, Segera Lakukan Sertijab

Kades Dilantik, Segera Lakukan Sertijab

BINTUHAN - Dengan telah dilantik 111 Kepala Desa (Kades), diminta untuk segera melakukan serah terima jabatan (Sertijab). Pelantikan 111 Kades dengan nomor SK 188.445-300 tahun 2021. "Untuk pelantikan Kades sudah digelar. Dengan sudah dilantik, maka segera lakukan Sertijab. Karena dalam pelantikan sudah jelas mengangkat dan memberhentikan," ungkap Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Adhar Cilas, M.Si, Kamis (8/4). SK Kades yang baru saja dilantik, lanjutnya, berbentuk kolektif. Artinya, untuk nomor SK Kades hanya satu nomor dan sah demi hukum. Jadi, tidak ada alasan bagi Kades maupun Pjs untuk belum melakukan Sertijab. Karena yang berwenang dalam mengurus segala sesuatu di desa itu adalah Kades berdasarkan SK Bupati 188.445-300 tahun 2021. Lanjut Cilas, begitu juga dengan kegiatan desa, yang berhak melakukan pencairan Dana Desa (DD) adalah Kades, bukan lagi Pjs. Kerena, sesuai aturan, setelah pelantikan Kades, otomatis Pjs diberhentikan. "Bagi Kades yang sudah dilantik segera lakukan sertijab dan segera bentuk segala sesuatu yang dibutuhkan demi berjalannya roda pemerintahan desa," tutup Cilas. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: