Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

KAUR TENGAH - Masyarakat Kaur akan kembali menjalankan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi covid-19. Namun berdebeda dengan tahun lalu, puasa ramadhan tahun ini juga ditengah gencarnya pemerintah melakukan vaksinasi terhadap masyarakat. Akan tetapi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak perlu cemas. Kepala KUA Kaur Tengah, Dadi Afrido, SE mengatakan, injeksi vaksin Covid-19 tetap dapat dilakukan selama bulan suci Ramadan, karena tak membatalkan ibadah puasa. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 3 Tahun 2021, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021. "Berdasarkan fatwa MUI maka vaksinasi tak membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes swab berdasarkan fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum melakukan tes swab saat menjalankan ibadah puasa," ujar Kepala KUA Kaur Tengah, Jumat (9/4). Sehubungan dengan ada situasi daerah masih dalam penanganan pandemi covid-19. Dalam SE Menag RI juga mengarahkan, agar pelaksanaan ibadah lain di bulan suci Ramadan, seperti salat Tarawih dan tadarus Al-Qur 'an, tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). "Pesan kami Kemenag RI agar terus mentaati prokes dalam pelaksanaan ibadah. Mari kita sama-sama berdoa agar tahun selanjut, kita tak lagi menjalankan puasa di tengah pandemi," harapnya. Injeksi Pagi Hari Terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Kecamatan Kaur Tengah, Murdansyah, SKM memberikan tips untuk injeksi vaksin covid-19. Menurutnya, waktu yang paling tepat untuk melakukan vaksinasi adalah pada pagi hari. Dimana kondisi tubuh masih segar, serta belum lama makan sahur. "Selama ini salah satu faktor belum dapat injeksi vaksin karena perut dalam keadaan kosong. Jadi pagi hari merupakan saat yang paling tepat, untuk injeksi vaksin saat menjalankan ibadah puasa," sampai Murdansyah. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: