PPDB Wajib Bisa Baca Al-Qur’an
RADARKAUR.ID - Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2021 tentang Kewajiban Membaca Al-Quran Bagi Siswa dan Perda nomor 10 tahun 2021 tentang Pengelola Penyelengara Pendidik mulai diberlakukan tahun ini. Maka pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP wajib melakukan tes membaca Al-Quran kepada calon peserta didik baru. Aturan yang termuat dalam perda itu berlaku khusus bagi pelajar beragama Islam. "Untuk perda nomor 10 dan nomor 05 tahun 2021 telah berlaku di Kabupaten Kaur. Maka seluruh sekolah tingkat SD dan SMP dalam pelaksanaan PPDB wajib melakukan tes baca Al-Qur'an," kata Plt Asisten 1 Pemda Kaur Robi Antomi, S.PI, Minggu (11/4). Dikatakan Robi, dengan adanya perda tentang kewajiban baca Alquran maka seluruh sekolah harus menerapkan sesuai dengan perda yang ada. Sehingga seluruh anak-anak sekolah sudah mengenal dan paham dengan Al-Quran. Perda tersebut dimaksudkan agar siswa dan siswi bisa mengerti dan bisa baca Al-Quran. Meskipun belum terlalu lancar, namun didalam perda juga mengatur bahwa siswa wajib memperlancar bacaannya selama menjalani pendidikan disekolah pilihannya. Pihak sekolah juga bisa menyediakan guru mengaji khusus untuk mengajar anak-anak yang berlum lancar mengaji. “Untuk itu anak-anak dan para remaja diimbau supaya punya kesibukan dalam membaca Alquran mulai dari rumah hingga disekolah masing-masing dan pendidikan agama di seluruh sekolah di Kabupaten Kaur akan lebih meningkat,” pungkasnya. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: