Deadline Penyederhanaan Birokrasi Hingga 30 April

Deadline Penyederhanaan Birokrasi Hingga 30 April

RADARKAUR.ID – Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah melalui suraat nomor 130/1970/OTDA telah meminta kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, segera menyampaikan laporan identifikasi jabatan administrasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi, selambat-lambatnya pada 30 April 2021. Surat tersebut menyusul surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus Tahun 2020 menegaskan tentang tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah daerah. Berdasarkan surat itu, bahwa tahapan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemda diawali dengan identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan ke jabatan fungsional oleh pemda pada bulan Maret hingga Mei 2021. Persetujuan hasil identifikasi jabatan adminitrasi yang akan dialihkan pada jabatan fungsional, direncanakan minggu kedua pada bulan Juni 2021. Sedang pelantikan dan pelaporan hasil penyerdehanaan hasil birokrasi, harus diselesaikan pada minggu keempat pada bulan Juni. "Untuk itu, harapan kami agar sebelum tenggat waktu ini, apa yang harus disampaikan kepada Kemendagri segera diselesaikan lalu diserahkan untuk kemudian dievaluasi," ungkap Ketua Fraksi Kaur Kondusif DRPD Kaur, Firjan Eka Budi, AP, SE pada RKa, Kamis (15/4). Terdapat lima kriteria unit kerja yang minta agar disederhanakan. Pertama, analisis dan penyiapan bahan atau kebijakan. Kedua, unit kerja yang melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi sebuah kebijakan. Ketiga, pelaksana tugas teknis tertentu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Keempat, unit kerja yang dalam melaksanakan tugas, memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional. Terakhir atau kelima, pelayanan teknis fungsional. Sedang untuk unit kerja yang dipertahankan, yakni unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan empat kriteria ruang lingkup. Pertama, memiliki kewenangan otorisasi bersifat atributif. Kedua, sebagai kepala satuan kerja, memiliki kewenangan berbasis kewilayahan. Ketiga, sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri. Keempat, sebagai kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa. Untuk tahapan identifikasi, dibutuhkan keterlibatkan perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pengelolaan anggaran. Hal ini guna menjamin ketersediaan anggaran sebagai implikasi kebijakan "Penyederhanaan Birokrasi dan Penyetaraan Jabatan". "Penyederhanaan birokrasi ini dapat memangkas, memperpendek jalur birokrasi yang panjang. Ide dasarnya itu  memangkas perizinan, pelayanan publik  dan yang lainnya," lanjut Ujang Simah - sapaan Firjan Eka Budi. Lewat penyederhanaan birokrasi ini, lanjut Ujang Simah, membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkarir secara profesional sesuai dengan bidang keahliannya. Bila memang nanti kinerjanya dinyatakan baik, maka peluang naik pangkat akan terbuka lebar. Sedang bila kinerja biasa-biasa saja, tentu tak ada perubahan. "Lewat penyederhanaan birokrasi ini, peluang untuk naik pangkat bagi PNS akan terbuka lebar. Tentu didukung dengan kinerja kerja yang baik. Kalau biasa-biasa saja, tentu akan jalan di tempat," tutupnya. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: