Reshuffle Perangkat Desa Harus Sesuai Mekanisme
RADARKAUR.ID - Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian (reshuffle) perangkat desa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Camat Padang Guci Hulu, Arbi Sairani, S.IP menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya. Yakni dengan terlebih dahulu Kades wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," jelas Camat. Akan tetapi, tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya, konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa. “Tidak bisa dipungkiri kalau melaksanakan roda pemerintahan desa pasti sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si Kades mengayuh. Kades pasti berhak memilah mitranya dalam bekerja lewat penempatan pada fitur desa, memilah pihak yang dikira bisa sejalan dengan visi serta misinya supaya tercapai pemerintahan desa yang lebih baik,” ujar Camat Pagulu. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: