Kades Boleh Copot Perangkat

Kades Boleh Copot Perangkat

RADARKAUR.ID – Kepala desa (Kades) yang merasa tidak bisa maksimal bekerja dengan perangkat desa saat ini boleh melakukan pergantian atau copot perangkat desa (perades). Setelah terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap para anggota kabinetnya itu. Usulan evaluasi dapat diajukan kepada pihak kecamatan. Hal itu sesuai Peraturan Bupati (Perbup) no 15 tahun 2021 Bab VIII tentang unsur staf perangkat desa pasal 17 telah dituangkan pada ayat satu dan dua. Ini dibenarkan oleh Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd saat menerima Kades untuk berkoordinasi tentang perangkat desa, Rabu (21/4). BACAAN LAIN: Pahala Berlipat, Pintu Rezeki Dibuka “Kalau untuk penggantian perangkat desa Kades harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan dalam Perbup. Begitu juga tentang seleksi dan pengangkatan perangkat desa. Dalam pergantian perangkat desa kami juga berdasarkan aturan dilibatkan. Kecamatan harus membentuk tim penindakan disiplin,” sebut Camat Nasal. Tambahnya, kalau mengenai ada dugaan janji politik Kades terpilih dia tidak akan berkomentar. Sebab, itu urusan mereka bukan ranah kecamatan. Jadi dia tidak akan menanggapi. Tapi kalau dari sisi aturan untuk melakukan pergantian, semua sudah jelas. Tidak bisa Kades asal cobot jabatan perangkatnya. “Semua kini ada aturan yang menaungi dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. Tapi kalau mengenai evaluasi hasil kinerja perangkat desa memang Kades memiliki hak copot perangkat. Tapi dalam urusan evaluasi itu ada ketentuan tersendiri lagi,” tutup Camat Nasal. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: