Soal Pergantian Perangkat, Bentuk Komisi Disiplin
RADARKAUR.ID – Untuk persiapan pengajuan evaluasi dan pergantian perangkat desa dari 11 Kades yang baru di Kecamatan Nasal. Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd telah membentuk komisi disiplin sebagai bagian dari regulasi yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2021. Komisi ini diketuai oleh Sekcam, dengan anggota Kapolsek (Bhabinkamtibmas), Danramil (Babinsa), Kasi Pemerintahan, staf kecamatan dan Ketua BPD desa terkait. “Saya memang telah menyusun komposisi komisi disiplin di Kecamatan Nasal. Sebab saya yakin diantara Kades baru di wilayah ini akan ada pergantian perangkat desa. Jadi sebelum pengajuan dilakukan oleh Kades komisi yang telah ditentukan Perbup nomor 15 tahun 2021 telah saya ikuti,” ujar Camat Nasal. Tambah Sirajudin Aksah, selaku camat dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) tugas bagi komisi disiplin. Bertugas untuk melakukan kajian dan mendapatkan kesimpulan dari setiap permohonan evaluasi perangkat yang diajukan kepala desa. Maka ketua komisi disiplin menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap perangkat desa yang akan diganti. Dengan hasil itu maka ia akan memberikan rekomendasi. “Kalau untuk pergantian perangkat desa baru ada mekanisme tersendiri. Mulai dari dibukanya pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan di desa. Kami kecamatan dalam hal itu hanya memberikan rekomendasi untuk perangkat yang lulus seleksi,” sebutnya. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: