Perpanjang SIM, Bisa dari Rumah
RADARKAUR.ID – Untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dari rumah. Karena, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) sudah mengeluarkan, Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional). Meskipun Aplikasi Sinar ini belum bisa layanan pembayaran seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket. Namun, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI akan berupaya memperluas metode pembayaran. Namun, perlu diketahui Korps Lalu Lintas Kepolisian sudah menggandeng Bank BNI dalam pelayanan SIM secara online. Kapolres BS, AKBP Dedy Nata,S.Ik melalui Kasat Lantas Polres BS, Iptu Eka Hendra mengatakan, aplikasi Sinar ini diluncurkan pada, Selasa 13 April 2021. Untuk melakukan perpanjang SIM kendaraan sudah bisa dimulai dari rumah dengan cara, download aplikasi Sinar, verifikasi no HP, registrasi (NIK, SIM, foto KTP, SIM dan selfie), verifikasi NIK dan SIM, pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman, upload pas foto dan tanda tangan, pembayaran PNBP dan biaya kirim, cetak SIM, pengiriman dan SIM diterima pemohon. “Jika tidak mengikuti cara ini untuk melakukan perpanjangan SIM maka tidak bisa. Karena, untuk melakukan perpanjangan SIM dari rumah syaratnya seperti itu,” tegasnya. Lanjutnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjang SIM tidak perlu datang ke Kantor Satpas SIM Keliling (Simling). Karena, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI sudah mengeluarkan cara modern. Sehingga, sangat cocok untuk dimasa pandemi ini bagi warga yang hendak melakukan perpanjang SIM. Namun, data diri harus di isi dengan valid usia melakukan download aplikasi Sinar. “Bagi warga pengguna android bisa mendownload melalui play store,” ungkap dia.(rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: