Perda Baca Al-Quran Bagi Pelajar Mulai Berlaku
RADARKAUR.ID - Puluhan Guru Mengaji yang ada di Kecamatan Nasal, Maje, Kaur Selatan dan Tetap, Selasa (27/4) dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kabupaten Kaur. Pembinaan yang dilakukan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan masing-masing guru mengaji. Kegiatan bertempat di masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan dan dibina langsung oleh Kabag Kesra Robi Antomi, SPI. Para guru mengaji dituntut untuk bekerja ekstra dalam mendidik atau memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang baca tulis Al-Quran. Terutama anak-anak sekolah semua tingkatan dan anak-anak pra sekolah. Mengingat Peraturan Daerah (Perda) wajib bisa membaca Al-Quran telah diberlakukan di seluruh sekolah tingkat SD maupun SMP. Perda itu sendiri hanya berlaku bagi anak yang beragama muslim. "Pengumpulan para guru mengaji tidak lain untuk memberikan pemahaman dan peningkatan dalam memberikan pembelajaran terhadap masyarakat tentang Al-Quran maupun lainnya," kata Kabag Kesra. Dikatakan Kabag, dengan terus meningkatkan wawasan tentang tata cara menyampaikan atau pelaksanaan pengajaran bagi guru mengaji diyakini anak didik masing-masing akan tahu dan paham tentang Al-Quran. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang ada di Kabupaten Kaur tidak paham atau tau dengan Al-Quran. "Mudah-mudahan dengan pembinaan yang ada para guru mengaji bisa lebih maju dalam memberikan pemahaman tentang Al-Quran," tutup Kabag. (ujr/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: