Masalah SBU, DPRD Benteng Kunker Ke Kaur

Masalah SBU, DPRD Benteng Kunker Ke Kaur

RADARKAUR.ID - Untuk mengetahui tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang ada di Kabupaten Kaur, Kamis (29/4), Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Tengah (Benteng) Evi Susanti, S.IP dan mengunjungi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur. "Kunjungan ke Kabupaten Kaur, untuk mengetahui proses SBU antara DPRD Kaur dan Pemda Kaur. Dimana dari hasil kunjungan ini akan diterapkan di Bengkulu tengah," ungkap Wakil Ketua II DPRD Benteng. Dikatakannya, dalam kunjungan, pihaknya disambut baik oleh Kepala BKD Kaur Alian Suhadi, S.Pd. Apa yang diinginkan tentang proses SBU telah dijelaskan oleh Kepala BKD Kaur. Sehingga apa yang menjadi kendala SBU di Benteng bisa dikordinasikan lebih baik lagi antara Sekwan DPRD Benteng dengan Pemda Benteng nantinya. Sedangkan Kepala BKD Kaur Alian Suhadi, S.Pd mengatakan, untuk SBU antara Pemda Kaur dan DPRD Kaur tetap mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sehingga apa yang menjadi kewajiban harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. "Apa yang dipertanyakan anggota DPRD Benteng sudah dipaparkan, yang pasti wajib mengikuti Perpres Nomor 33 tahun 2020," tutup Alian Suhadi. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: