3 Bulan Buron, Tsk Kasus Judi Dibekuk

3 Bulan Buron, Tsk Kasus Judi Dibekuk

RADARKAUR.ID - Tiga bulan melarikan diri dari sergapan saat bermain judi di rumah oknum Kades Kecamatan Maje. Akhirnya SK alias In (40) warga Desa Linau Kecamatan Maje keluar dari persembunyian. Ia menduga telah aman dan mulai beraktivitas di gudang ikannya di Desa Linau. Karena mendapat laporan orang yang mereka cari kini sudah ada. Maka jajaran Polsek Maje langsung menangkap buronan kasus judi di Pelabuhan Linau, Minggu (2/5). Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH dijelaskan Kanit Reskrim Aipda Wahyu Handoko, SH, bahwa penangkapan SK alias In atas perkara perjudian. Dengan dasar LP/61-A/I2021/BENGKULU/RES KAUR/SEK MAJE tertanggal 30 Januari lalu. “Kami telah berhasil mengamankan buronan kasus judi di rumah Kades Linau. Tersangka kami serahkan ke Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. Tambahnya, kalau untuk proses hukum nanti akan ditangani Polres langsung. Mereka hanya membantu proses hukum yang akan dilakukan. Jadi untuk lebih lanjut untuk proses terhadap tersangka ini silakan konfirmasi ke Polres. Karena mereka bukanlah yang berhak untuk menyampaikan keterangan tentang proses yang dilaksanakan. “Proses hukumnya ditangani Polres langsung. Kami hanya membantu dalam prosesnya saja. Jadi untuk konfirmasi tentang perkembangan kasus ini nanti kami tidak bisa menyampaikan,” ujar Wahyu Handoko. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: