Perangkat Desa Harus Lulus Penjaringan
RADARKAUR.ID – Pergantian perangkat desa menjadi polemik kades baru di Kecamatan Nasal. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Perbup Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perbup itu bukan hanya berlaku bagi perangkat baru saja, namun perangkat lama juga wajib mengikuti. Diantaranya seperti yang tertera pada Pasal 3 ayat 1 poin k, bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa setempat yang memenuhi persyaratan lulus penjaringgan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. Sementara mayoritas perangkat desa saat ini, belum melakukan tahapan ini. Sehingga besar kemungkinan cacat secara hukum. Di Kecamatan Nasal, Desa Tebing Rambutan mengajukan sidang Komisi Disiplin Perangkat Desa (KDPD) untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat yang ada saat ini. Sehingga setelah dilaksanakan proses sidang, maka komisi ini mengeluarkan surat keputusan. Sehingga akan menjadi acuan untuk penggantian perangkat desa. “Memang Selasa ini (4/5). Menindaklanjuti pengajuan Kades Tebing Rambutan. Maka jika semua anggota KDPD hadir akan dilaksanakan sidang berkas pengajuan pemberhentian peranngkat desa pertama,” terang Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd pada Radar Kaur (RKa), Selasa (4/5). Tambahnya, kini untuk Kecamatan Nasal sudah ada satu desa yang dilaporkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ke kecamatan. Mereka (PPDI) melakukan pengaduan sebagai aksi protes ada dugaan pemberhentian perangkat desa tanpa proses yang benar. Menyikapi pengaduan itu dia sudah mengkonfirmasi ke Kades. Memang ada pemberhentian perangkat desa tanpa mengikuti aturan yang benar. Maka dengan kejadian ini, berdasarkan aturan pemberhentian itu dianggap cacat hukum. “Kami akan berupaya semampunya untuk menyikapi pengajuan dari desa dan PPDI tentang urusan perangkat desa. Sesuai dengan batasan tugas dan fungsi kami di kecamatan yang diberikan berdasarkan aturan yang ada. Kami akan melaksanakan semua proses pergantian perangkat desa berdasarkan aturan yang telah ditentukan,” tegas Camat Nasal. (mrn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: