Temuan BPK Belum Selesai, Penyebab Gagal dapat WTP
RADARKAUR.ID - Diketahui kegagalan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mendapatkan opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP). Karena, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun lalu belum tuntas di tahun ini. Temuan BPK tersebut berupa aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp 91 miliar. Setelah ditindak lanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) BS. Sisa temuan Rp 15 miliar lagi. Hingga batas penilaian, temuan tersebut belum selesai. Sehingga gagal mendapatkan WTP. Kegagalan Kabupaten BS mendapatkan WTP diketahui sudah enam tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2015 lalu hingga sekarang. Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM menuturkan, di tahun ini Kabupaten BS kembali gagal mendapatkan WTP melainkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kegagalan ini disebabkan karena masih ada temuan BPK yang belum selesai ditindaklanjuti oleh Pemkab BS. Meskipun demikian, pihaknya tetap optimis untuk meraih WTP di tahun mendatang. Dengan melakukan evaluasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten BS. Pihaknya mengaku sedih tidak mendapatkan WTP di tahun ini. "Masih ada temuan BPK yang belum selesai kita tindak lanjuti sehingga menyebabkan kita gagal mendapatkan WTP," ungkapnya. Lanjutnya, pihaknya akan kembali menyelesaikan temuan BPK yang belum sempat selesai hingga waktu batas penilaian. Kendati demikian, pihaknya yakin bahwa tahun depan semua temuan BPK akan tuntas di tahun ini. Dirinya mengaku semua unsur sudah bekerja dengan maksimal untuk menyelesaikan temuan BPK namun hingga batas waktu belum selesai. "Kita akan terus tindaklanjuti sampai tuntas," katanya. Terpisah, Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE mengatakan, pihaknya tetap memberikan apresiasi terhadap Pemkab BS meskipun gagal mendapatkan WTP di tahun ini. Namun, temuan BPK senilai Rp 91 M bisa ditindak lanjuti senilai Rp 75 miiliar. Meskipun demikian, dirinya berharap kegagalan di tahun ini mendapat WTP bisa menjadi semangat di tahun yang akan datang. "Kita harapkan ditahun yang akan datang BS mampu mendapat WTP bukan lagi WDP," tegas dia.(rjs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: