Curi HP dan Laptop, Warga Kinal Dibui

Curi HP dan Laptop, Warga Kinal Dibui

RADARKAUR.ID - Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Senin (17/5) Pukul 19.30 WIB mengamankan dua terduga pelaku pencurian HP dan Laptop. Keduanya yakni H (16) dan FE (25) warga Kecamatan Kinal. Mereka langsung dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolres Kaur. "Turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit HP dan satu unit Laptop. Saat ini masih dalam pengembangan Anggota," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting,SH,M.Si Selasa (18/5). Dikatakan Kasat, dua terduga pelaku melancarkan aksinya tanggal 16 Desember 2020 pukul 01.00 WIB dini hari. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka pelaku mengambil 1 unit Handphone Vivo Y91, 1 unit handphone Samsung galaxy A20 dan 1 buah Laptop jenis Acer warna hitam. Lanjut Kasat, dua terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Selain itu saat ini kedua pelaku masih dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang menjadi komplotan para tersangka.(ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: