Gugatan Ketiga Sengketa Pilkades Jawi
RADARKAUR.ID – Calon Kepala Desa (Cakades) Jawi, Didi Hariyanto telah memasukan gugatan ketiga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Menyusul sebelumnya, ia telah mencabut gugatan pertama, sedangkan gugatan kedua ditolak PTUN. Sidang gugatan ketiga akan dilaksanakan 20 Mei 2021. "Pemda Kaur sedang mempersiapkan kembali pengacara negara untuk menghadapi gugatan Cakades Desa Jawi. Jadwal sidang pada tanggal 20 Mei 201. Ini adalah gugatan ketiga yang ia masukan," kata Kabag Hukum Pemda Kaur, Dasrul Imran, SH kepada Radar Kaur (RKa), Senin (17/5). Dasrul mengatakan gugatan ketiga dibuat oleh penggugat setelah gugatan kedua ditolak oleh hakim PTUN. Isi gugatan ketiga masih tentang SK Bupati terkait penyelesaian sengketa Pilkades Desa Jawi. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: