Penerimaan Murid Baru Wajib KIA

Penerimaan Murid Baru Wajib KIA

RADARKAUR.ID - Sesuai dengan Surat Kemendagri RI nomor 471.13/5496/SJ perihal penertiban dan pemanfaatan Kartu Indentitas Anak (KIA) serta Surat Edaran Gubernur Bengkulu nomor 470/082/Dukcapil/2021 tentang penerapan KIA sebagai salah satu syarat masuk sekolah pada tahun ajaran 2021. Dengan begitu maka Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kaur telah meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur untuk menerapkan di seluruh sekolah se-Kabupaten Kaur agar KIA salah satu syarat untuk menjadi peserta didik. "Sesuai dengan SE Kemendagri dan Gubernur Bengkulu, saat ini sudah diminta Dispendik menerapkan KIA sebagai syarat masuk sekolah," kata Sekretaris Dukcapil Kabupaten Kaur, Januar Afriko, M.SI kepada Radar Kaur (RKa), Selasa (18/5). Dikatakan Afriko, sesuai aturan itu maka harapan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat untuk membuat KIA bagi anak-anak yang ada di Kabupaten Kaur. Sehingga nantinya seluruh anak-anak Kabupaten Kaur terdata dan memiliki KIA. “Bagi masyarakat untuk mengurus KIA sangat mudah. Silakan datang ke Dukcapil dan menyiapkan seluruh syarat pembuatan kartu KIA bagi anak-anak. Dalam waktu 15 menit apabila syarat pembuatan KIA lengkap dipastikan kartu KIA sudah selesai dicetak,” ujarnya. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: