Putusan Banding Mantan Kades Gramat, Kuatkan Putusan PN

Putusan Banding Mantan Kades Gramat, Kuatkan Putusan PN

RADADKAUR.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu memvonis terdakwa Edi Sarsan Adnan (39) mantan Kades Gramat Kecamatan Kinal 4,6 tahun.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Vomis juga menjatuhkan denda Rp 308 juta, setelah dipotong pengembalian Rp 11 juta.

Apabila keputusan sudah memiliki hukuman tetap terdakwa tidak mengendalikan kerugian negara, maka jaksa melakukan pelelangan harta yang dimiliki terdakwa. Namun, masih ada upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk putusan PT Bengkulu sudah diterima dan PT Tipikor Bengkulu menguatkan putusan sebelumnya," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH Senin (24/5).

Dikatakan, Kasi Pidsus sidang putusan PT Tipikor Bengkulu dipimpin oleh ketua majelis hakim DR Baslin Sinaga, SH beranggotakan Arini, SH dan Sophar Sitorus, SH.
Ia dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Gramat ini maaih ditahan di Lapas Bentiring, Bengkulu. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: