10 Pembobol Rumah Dibekuk
RADARKAUR.ID - Dalam waktu sepekan, Tim Patak Robot Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengamankan 10 pelaku pembobolan rumah warga. Hal ini disampaikan Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH dalam Press Realese hasil tangkapan Pidum, Senin (24/5). "Tim Patak Robot Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres kaur berhasil mengamankan 10 tersangka dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres. Dikatakan Kapolres, setelah diamankan 10 pelaku pembobolan rumah warga tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerugian karena ulah para pelaku. 10 tersangka dipastikan akan mendekam di sel tahanan yang cukup panjang. Karena para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Lanjut Kapolres adapun 10 tersangka diamankan, enam tersangka melakukan kejahatan di Kecamatan Kaur Selatan, dua tersangka dari Kecamatan Kinal, satu Tersangka dari Kecamatan Maje dan satu tersangka dari Kecamatan Nasal. Selain para tersangka ikut diamankan barang bukti hasil kejahatan yang disikat pelaku. Lanjut Kapolres, untuk barang bukti yang diamankan tujuh unit Hp berbagai merek, satu unit laptop, Jala ikan dua unit, pisau dan lainnya. Dengan ditangkap para pelaku yang melakukan kejahatan harapan tidak ada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Selain itu juga Kapolres Kaur mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dengan tidak memberi ruang gerak para pelaku kejahatan. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: