Tabat Desa, Suka Menanti Belum Terima
RKa ONLINE, MAJE - Tapal batas (Tabat) antara Desa Suka Menanti dan Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje ditunjukan oleh Kabag Pemerintahan Bambang Trio Irawan, S.STP bersama Badan Pertanahan (BPN) dengan membawa peta, Kamis (27/5). Mereka menetapkan titik koordinat berdasarkan peta Tabat yang dibuat 2017 lalu. Sayangnya, setelah letak titik koordinat Tabat berdasarkan peta ditentukan. Pemerintahan Desa Suka Menanti tidak terima. Menurut versi mereka Tabat itu bukan di titik koordinat yang ditunjukan saat ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Maje bersama jajaran, unsur pemerintahan Tanjung Agung – Suka Menanti, Kapolsek Maje dan jajarannya. Kini titik koodinat Tabat yang telah diketahui lokasinya telah dicor oleh unsur pemerintahan Desa Tanjung Agung dengan pipa. Kabag Pemerintahan Bambang Trio Irawan, S.STP mengatakan, mereka datang ke lokasi ini bukan untuk membuat Tabat baru. Hanya menentukan titik koordinat Tabat yang telah dibuat Pemda Kaur 2017 bersama tim Topografi Kodam (Topdam) II Sriwijaya 2017 lalu. Pada peta itu antara dua Kades sudah sepakat dengan bukti telah dibubuhkan tanda tangan berserta cap desa. “Kami hanya menentukan lokasi titik koordinat Tabat berdasarkan peta yang telah ada. Jadi jika ada yang belum sepakat dengan titik ini silakan lakuakn gugatan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tuntasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: