Tertibkan Pakdin dan Atribut ASN
RKa ONLINE, KAUR UTARA - Camat Kaur Utara Joliansyah, S.IP menggelar rapat bersama staf, Jumat (28/5). Menindaklanjuti surat dari Pemda Kaur nomor 060/327/B.VII/KK/2021 perihal pelaksanaan pakaian dinas dan atribut ASN di lingkungan Pemda Kaur. "Atribut Pakaian Dinas Harian (PDH) di lingkungan Pemda Kaur terdiri atas nama, lambang daerah Kaur, lencana Korpri, papan nama dan tanda pengenal," jelas Joliansyah. "Tidak ada perbedaan, semua wajib melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Ini perintah yang cukup jelas," tegas Camat. Disiplin ASN, lanjut Joliansyah, memang semestinya ditaati dengan kesadaran yang tinggi. Bukan karena dorongan ataupun tekanan. Jika sudah disiplin diri sendiri, maka kemungkinan yang lain akan mengkuti. "Sudah saya jelaskan kepada seluruh staf yang ada di Kecamatan kaur Utara, termasuk lurah dan staf Kelurahan Simpang Tiga. Sesuai surat edaran yang disampaikan. Respon pegawai sangat baik. Mereka mengakui memang dari dahulu seperti itu dan wajib dilaksanakan," tutup Joliansyah.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: