Dewan Minta Bupati Tak Mengulur Waktu

Dewan Minta Bupati Tak Mengulur Waktu

RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi. Terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten BS tahun 2020, Senin (31/05). Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua DPRD BS, Barli Halim, SE didampingi Wakil Ketua, Juli Hartono, SE dan diikutiaAnggota DPRD dari semua unsur fraksi. Ketua DPRD BS mengatakan, ada tujuh poin rekomendasi DPRD yang disampaikan ke pemerintah terkait tindak lanjut LHP BPK RI. Diantaranya meminta Bupati BS segera menindaklanjuti semua temuan oleh BPK RI. Selain itu, mereka juga meminta kepada Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat dan ASN yang berkaitan temuan BPK agar ke depannya laporan keuangan dapat lebih baik untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Ya, kami minta agar Bupati BS agar kiranya bisa menindaklanjuti temuan BPK RI," ujarnya. Lanjutnya, dengan dilakukan tindak lanjut oleh Bupati BS atas temuan BPK RI beberapa waktu lalu. Maka dipastikan Kabupaten BS bisa mendapatkan WTP di tahun ini. Dirinya berharap Bupati BS tidak mengulur waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut, karena dirinya menilai jika tidak diselesaikan dalam waktu dekat ini maka temuan BPK RI tidak akan diselesaikan. "Harus kebut temuan BPK RI untuk diselesaikan agar bisa kedepannya mendapatkan WTP," tegas dia.(rjs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: