Kadishub Kaur dan 4 Pejabat Lain jadi Tersangka Bus Sekolah
RKa ONLINE, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (3/6), menetapkan lima pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana perawatan bus sekolah tahun 2020. Meliputi Kadishub AS, Sekretaris Dishub, RS, Kabid Perhubungan Darat, WD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabid Transportasi yang juga PPTK, ED dan bendahara RS. Kelimanya dijerat Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Setelah dilakukan penyelidikan, lima pejabat Dishub ditetapkan tersangka. Untuk memudahkan penyidikan, kelimanya dilakukan penahanan," ungkap Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri,SH, MH. Pantauan RKa, pemeriksaan lima pejabat Kaur sebagai tersangka kasus bus sekolah dilakukan penyidik jaksa pukul 09.00 -16.45 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, termasuk pemeriksan kesehatan, para tersangka dititip di sel tahanan Polres Kaur. "Kelima tersangka dititip disel tahanan Polres Kaur," terang Kasi Pidsus. Sebagaimana diketahui, anggaran pemeliharaan bus sekolah tahun 2020 sebesar Rp 900 juta. Ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: