Tersangka, Kadishub Kaur Tersenyum, 4 Pejabat Nangis
Berita Sebelumnya https://radarkaur.id/kadishub-kaur-dan-4-pejabat-lain-jadi-tersangka-bus-sekolah/ RKa ONLINE, BINTUHAN – Setelah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) hingga penyidikan selama lebih kurang tiga bulan, Kejari Kaur resmi menetapkan lima tersangka perawatan bus sekolah. Satu tersangka diantaranya Kadis Perhubungan (Kadishub) Kaur, AS. Kemudian Sekretaris Dishub RS, Kabid Angkutan Darat, Wd yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabid Transportasi yang juga PPTK, Ed dan bendahara Rs. Kelimanya menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, pukul 09.00-16.45 WIB. Selesai pemeriksaan, kelimanye keluar sudah mengenakan rompi warna orange (rompi tahanan) dan tangan diborgol. Kelimanya digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke sel tahanan Polres Kaur. Pantauan Radar Kaur (RKa), Kadishub AS terlihat tenang dan sempat tersenyum. Sedangkan empat tersangka lainnya, RS, Wd, Ed dan Rs, terlihat sangat terpukul dan sedih hingga meneteskan air mata (menangis). Ini terlihat saat kelimanya digiring memasuki mobil tahanan Kejari Kaur untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. "Lima pejabat Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pemeliharaan bus sekolah tahun 2020 dengan jumlah anggaran Rp 976 juta. Dengan kerugian negara Rp 317 juta. Kelimanya dijerat Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk AS, akan ditambahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkap Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: