PPDB SMP/MTs Dibuka Pertengahan Juni, Lulusan 7 SD Bebas Zonasi
RKa ONLINE, BINTUHAN - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur telah menyusun petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2021/2022. PPDB terbagi dalam sistem pendaftaran, yakni pendaftaran dengan mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Pendaftaran daring dimulai minggu kedua bulan Juni. Sedang luring tanggal 5 sampai 10 Juli 2021. Dari 47 satuan pendidikan menengah pertama negeri ataupun swasta ada 2.525 kuota peserta didik baru dengan total 103 rombongan belajar (rombel). Selain itu, lulusan dari 7 SD dan MIN juga bebas dari sistem zonasi. Artinya mereka bebas memilih SMP mana yang akan mereka tuju atau masuki. Pihak sekolah tidak boleh menolak atau melarang. Ketujuh sekolah tersebut yakni SDN 108 Kaur di Desa Babat dan SDN Trans Desa Tanjung Agung di Kecamatan Tetap. Kemudian MIN 2 Kaur Desa Sukamenanti, SDN 30 Desa Benteng Harapan, dan SDN 101 di BRT KM 13 Desa Tanjung Air di Kecamatan Maje. Lalu SDN 88 Desa Gunung Menung di Kecamatan Kinal dan SDN 121 Dusun Kulik Sialang Desa Muara Dua di Kecamatan Maje. "Juknis PPDB jenjang PAUD hingga menengah pertama telah selesai disusun dan disebarkan kepada satuan-sataun pendidikan. Harapan kami agar PPDB dengan 4 mekenisme penerimaan, dilaksanakan sesuai petunjuk. PPDB diharapkan tidak deskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," sampai Kadispendik Kaur, Endy Yulizar, SP, MP pada RKa, Senin (7/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: