Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Hiburan Pesta Malam Kembali Dilarang

Hiburan Pesta Malam Kembali Dilarang

RKa ONLINE, MAJE - Sesuai dengan Perbup nomor: 68 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (Prokes) dan surat edaran (SE) Bupati Kaur nomor: 900//3/2021. Serta maklumat Kapolri nomor: Mak/3/IX//2020. Polsek Maje melakukan sosialisasi ke desa-desa. Supaya tidak melaksanakan pesta malam hari. Serta mengingatkan masyarakat, saat melakukan mengumpulkan masyarakat supaya mematuhi Prokes. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. “Kami terus melakukan pemberitahuan ke masyarakat. Supaya tidak melaksanakan pesta malam hari. Kami juga menegaskan, setiap ada kegiatan pengumpulan masyarakat berjumlah banyak. Harus mematuhi Prokes, guna untuk menghindarkan potensi adanya paparan virus corona,” tutur Kapolres Kuar AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Maje Ipda Cahya Prasada Tuheteru, S.Tr.K,MH melalui Kanit Intel Aipda Edi Sembiring, SH. Tambahnya, diharapkan seluruh Kades ikut mendukung upaya yang mereka lakukan. Supaya warganya bisa memahami apa yang disampaikan oleh Polsek Maje. Memang dalam memberikan sosialisasi ini pihaknya selalu mendapatkan respon baik dari masyarakat yang didatangi. Hanya saja masih banyak masyarakat yang lalai dalam mematuhi Prokes. “Apa yang kami sampaikan ini untuk kebaikan masyarakat itu sendiri. Kami hanya melaksanakan amanat berdasarkan aturan, karena bagian dari tugas kami,” ujarnya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: