BPN Kembali Lantik PPAT, Berikan Pelayanan Terbaik
RKa ONLINE, BINTUHAN - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur, Selasa (8/6) kembali melantik seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan bertugas di Kabupaten Kaur untuk melayani masyarakat. PPAT yang dilantik atas nama Sri Nani Mulyanih, S.H, M.K.n. Pelantikan pejabat PPAT dipimpin oleh Kepala BPN Kaur Bambang Kus Indarto, SH, MSI, M.Kn di Kantor BPN Kaur. "Dengan bertambah satu PPAT lagi, maka saat ini BPN Kaur sudah memiliki 6 orang PPAT. Harapannya dapat lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengurus jual beli tanah, hibah maupun yang lainnya," kata Kepala BPN Kaur. Dikatakan Kepala BPN, adapun tugas dan fungsi PPAT melaksanakan sebagai kegiatan pendaftar tanah dengan membuat akta sebagi bukti telah melakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satu buah rumah yang akan menjadikan dasar bagi pendaftar perubahan data pendaftar tanah yang diakibatkan oleh hukum itu. Perbuatan hukum yang dimaksud mulai dari jual beli tanah, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian hak tanggungan, pemberian hak guna bangunan dan lainnya. Dengan bertambahnya pejabat PPAT harapan masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan pelayanan dalam pengurusan hak tanah baik itu jual beli tanah maupun yang lainnya. "Mudah-mudahan dengan bertambahnya PPAT masyakarat Kabupaten Kaur akan lebih mudah dalam mengurus hak tanah baik itu dalam jual beli tanah maupun yang lainnya," tutup Kepala BPN. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: