Deadline Pelunasan Pajak 11 Desa, 8 Juli
RKa ONLINE, BINTUHAN - Dari 63 desa yang belum melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2020, hingga saat ini masih ada 11 desa yang belum melunasinya. Sedangkan 52 desa telah melunasi tunggakan pajak tersebut. "Untuk batas waktu (deadline) pembayaran PPH dan PPN bagi 11 desa tersebut 8 Juli paling lambat. Jumlah tunggakan 11 desa tersebut Rp 207 juta lebih. Apabila tidak mengindahkan atau membayar pajak, siap-siap berurusan dengan hukum," ungkap Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Adhar Cilas, M.Si, Kamis (10/6). 11 desa yang belum melunasi pajak, yakni Desa Air Long dan Linau Kecamatan Maje, Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule, Desa Cinta Makmur Kecamatan Muara Sahung, Desa Air Kering Kecamatan Padang Guci Hilir. Desa Padang Tinggi, Sulauwangi, Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning, Desa Tanjung Agung dan Tanjung Dalam Kecamatan Tetap dan Desa Talang Marap Kecamatan Kelam Tengah. Penyelesaian pajak bagi desa yang menunggak, telah diserahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Dia berharap desa yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, segera melunasinya. Sehingga tidak sampai berurusan dengan hukum. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: