Dicekoki Miras, Seroja Digilir hingga Hamil

Dicekoki Miras, Seroja Digilir hingga Hamil

RKa ONLINE, BINTUHAN – Nasib malang dialami Seroja (16) bukan nama sebenarnya. Ia digilir empat pria bejat hingga akhirnya hamil empat bulan. Saat ini tiga dari empat pria yang masih berusia remaja sudah diamankan oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Masing-masing pelaku berinisial YU (19), AN (19), dan FE (20) warga Kecamatan Muara Sahung. Sedangkan satu tersangka inisial O (17) belum berhasil diamankan. "Tiga dari empat pelaku yang telah diamankan akan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK disampikan Kanit PPA Andi Sujarmoko, SH,M.SI kepada Radar Kaur (RKa), Senin (14/6). Perbuatan biadab itu terjadi pada bulan Januari 2021. Pertama kali diketahui setelah korban berbadan dua atau hamil empat bulan. Saat didesak oleh orang tua korban, korban mengakui peristiwa pilu yang dialaminya itu. Bagaikan disambar petir, orang tua korban yang mendengar tidak terima dan membuat laporan ke pihak berwajib. Dihadapan penyidik, pelaku inisial YU mengatakan berawal dari pelaku FE berpacaran dengan korban. Saat itu korban diajak FE nongkrong di rumah AN. Setibanya dirumah AN, korban disuruh pergi ke dalam dan FE membeli minuman keras jenis Mansion sebanyak 3 botol. Oleh FE, satu botol Miras dicampur dengan obat tetes dan minuman energi untuk menghilangkan aroma miras. Minuman itu kemudian diberikan kepada korban yang tidak mengetahui dan lantas meminumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: