Evaluasi Pejabat Kaur, Mutasi Tunggu Izin
RKa ONLINE, BINTUHAN – Untuk menjalankan program pembenahan birokrasi dengan melakukan penyegaran dan perampingan, Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH dan Wabup Herlian Muchrim, ST, masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sedangkan untuk evaluasi pejabat di lingkup Pemda Kaur, sudah dilakukan. "Sesuai aturan, untuk pelaksanaan mutasi atau perombakan birokrasi, tidak boleh dilakukan enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada. Aturan tersebut jelas, terkeculai ada izin dari Kemendagri," tegas Bupati Kaur, Kamis (18/6). Bupati menjelaskan, aturan yang ada harus dipatuhi dan ditaati. Sedangkan apabila sudah ada izin dari Kemendagri tentang pelaksanaan mutasi, tentu akan dilaksanakan. “Evaluasi dan pendataan para pejabat yang ada di Pemda Kaur sudah dilakukan,” lanjut Bupati. Sesuai dengan salah satu program Bupati-Wabup untuk pembenahan birokrasi, ia memastikan orang-orang yang tidak sesuai dengan basic atau pendidikan akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan dan keahliannya. Kalau seorang pejabat menduduki jabatan sesuai dengan keahlian dan pendidikannya, maka akan maksimal dalam menjalankan seluruh program daerah yang ada di OPD yang dipimpinnya.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: