EVAWAN ZAIRIN : Bentuk Panitia Pilkades, Jika Aturan Terbit

EVAWAN ZAIRIN : Bentuk Panitia Pilkades, Jika Aturan Terbit

RKa ONLINE, KELAM TENGAH - Kepala Desa Tanjung Ganti II Evawan Zairin siap melaksanakan instruksi Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur tentang pembentukan Panitai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika Peraturan Daerah (Perda) sudah dikeluarkan. “Kita lihat dulu aturan yang berlaku, jika sudah sesuai dan Perda-nya sudah terbit kenapa tidak mau,” kata Kades Tanjung Ganti II. Diakuinya, bahwa menjabat Kepala Desa (Kades) tidak lama lagi. Tetapi prosedur dan tahapan harus sesuai dengan aturan perundangan undangan dan peraturan daerah. “Intinya begini, tahapan Pilkades itu dari Kabupaten Kaur, artinya peraturan daerah menginstruksikan untuk dilakukan Pilkades, maka kewajiban Pemdes untuk membentuk kepanitiaan, tetapi jika belum ada aturan yang jelas maka tahapan belum bisa dilaksanakan,” jelasnya. Sambungnya, Dinas PMD tentunya banyak orang yang bijak dan mengerti aturan, tentu saja lebih memahami aturan dari pada Pemerintah Desa. “Ya, kalau itu memang harus, tidak ada kata terpaksa, jalani saja apa adanya, kalau masalah pencalonan, lihat dulu kondisinya,” tegas Evan Zairin.(pin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: