TPPU Masih Dalam Kajian
RKa ONLINE, BINTUHAN – Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur masih melakukan pemeriksaan saksi untuk penerapan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AS, salah satu tersangka Kasus Penyelewengan Anggaran Bus Sekolah sekaligus mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memeriksa salah satu Bank sebagai tempat penyimpanan uang hasil dugaan korupsi dan saksi ahli. Namun tidak dijelaskan saksi ahli dibidang apa yang akan dimintai keterangan. "Penerapan TPPU terhadap tersangka bus sekolah masih dalam kajian bersama tim ahli. Serta masih mengumpulkan berbagai alat bukti," kata Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH, kepada Radar Kaur, Minggu (20/6). Dikatakan Kasi Pidsus, penerapan TPPU ini masih dalam tahapan pengkajian. Sebelum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun pihak-pihak terkait dalam tindakan yang dilakukan oleh tersangka AS untuk memperkaya diri sendiri. Jadwal pemanggilan masih dalam proses di penyidik. Sedangkan untuk tersangka yang lainnya juga masih dalam perlengkapan berksa dan apabila nantinya sudah rampung maka akan menjalani masa sidang dalam menentukan hukuman bagi para tersangka. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: