Wabup: Semua Izin Usaha Hiburan Ditinjau Ulang
RKa ONLINE, BINTUHAN - Terkait dengan izin usaha karaoke Gonal Gedok (GG) di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, OPD terkait akan meninjau kembali izin usaha tersebut. Apabila usaha tersebut menyiapkan tempat prostitusi terselubung maka dipastikan izin usaha akan dicabut. Hal ini ditegaskan oleh wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaur, Senin (21/6). Wabup juga memastikan bukan hanya Karaoke GG yang akan ditinjau ulang. Semua izin usaha hiburan akan diperiksa ulang. "Tidak ada ruang bagi pelaku prostitusi di Kabupaten Kaur. Seluruh tempat hiburan apabila melanggar aturan maka dipastikan akan kita cabut izinya. Hal ini sesuai dengan visi-misi Kaur Berseri," kata Wabup Dikatakan Wabup, ia baru tahu kalau ada tempat hiburan dengan kedok karaoke di wilayah Tanjung Kemuning terindikasi menyiapkan tempat maksiat. Setelah salah satu anggota DPRD Kaur menyampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kaur. Informasi tersebut sangat bagus dalam tugas dan fungsi DPRD dalam kontrolnya terhadap kinerja Pemda Kaur. Lanjut Wabup, selain GG juga seluruh tempat hiburan yang melakukan pelanggaran baik itu pelanggaran waktu buka maupun pelanggaran yang sifatnya bertentangan dengan Kaur Berseri. Dalam melakukan pembagunan Kabupaten Kaur kita tidak akan mempersulit para investor masuk, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada di Kabupaten Kaur. "Bagi pengusaha hiburan seperti karoke silakan membuka usahanya dengan mengikuti aturan seperti waktu operasi sesuai dengan aturan, tidak menyiapkan tempat maksiat dan yang lainnya, intinya wajib mengikuti aturan yang ada apabila terbukti melanggar aturan maka izin akan dicabut," tutup Wabup. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: