Pajak Sarang Walet Segera Ditarik

Pajak Sarang Walet Segera Ditarik

RKa ONLINE, NASAL – Gedung dan rumah sarang burung walet di Kabupaten Kaur saat ini sedang didata oleh Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kaur. Pendataan ini sebagai langkah awal untuk menarik pajak dari sarang walet sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaur. Pendataan mengacu pada surat Bupati Kaur nomor: 900/411/BKD/KK/2021 tertanggal 16 Juni 2021 yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet. Di Kecamatan Nasal, pendataan terhadap gedung permanen atau masih sederhana mulai dilakukan setelah menerima surat bupati itu. Camat Nasal, Sirajudin Aksa,M.TPd melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Nasal Baharudin Ismail, S.Pd membenarkan, bahwa pihaknya telah memberitahu ke desa- desa bahwa supaya mendata usaha sarang burung walet di wilayah masing – masing. Langkah ini dilakukan Pemda Kaur untuk ekstensifikasi pajak usaha jenis burung walet. Seluruh Kades sudah diberitahu melalui surat resmi. “Setiap desa diminta mengumpulkan data tentang usaha sarang burung walet paling lambat 25 Juni mendatang. Data itu langsung diberikan ke bagian saya. Nantinya, kami akan menyampaikan laporan ke pemda,” jelasnya. Lanjut Kasi Pemerintahan Kecamatan Nasal, kalau jumlah usaha sarang burung walet di wilayah Nasal ia kurang tahu persis. Tapi kalau berdasarkan analisa sementara ini lebih dari 10 tempat. Untuk kepastian ia menunggu data dari desa. Kalau mengenai hitungan pajak usaha itu nanti akan ada kajian tersendiri. Baik itu dari sisi bangunan serta luas bangunan. “Kalau untuk hitungan riil pajak bakal dibayar pemilik usaha saya kurang paham. Karena hitungan usaha jenis ini nanti di Pemda akan mengkajinya. Karena itulah data yang disampaikan harus akurat dari desa,” sebut dia. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: