Kena PHK, CBS Diminta Bayar Pesangon 95 Karyawan
RKa ONLINE, BINTUHAN – PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) tetap melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Menurut laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kaur, ada 95 karyawan yang dirumahkan. Disnakertran Kaur meminta pihak perusahaan memberikan hak-hak karyawan yang dirumahkan sesuai dengan aturan yang ada. "Dari data yang diterima ada 95 karyawan yang dirumahkan. PT CBS beralasan bahwa pengurangan karyawan untuk mengurangi beban keuangan perusahaan," kata Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur Yunardi,ST melalui Kabid Tenaga Kerja Alex Sufekkri, S.Sos, M.Si Selasa (22/6). Dikatakan Kabid, sesuai aturan maka pihak CBS terkait dengan adanya pengurangan karyawan agar memberikan hak-hak para pekerja sudah diberikan. Dengan begitu diharapkan tidak ada gejolak di masyarakat terkait dengan pengurangan karyawan CBS tersebut. Sehingga apa yang telah menjadi keputusan manajemen perusahaan sudah sesuai kajian, serta karyawan yang dirumahkan agar memahami hal itu. Lanjut Kabid, untuk jumlah karyawan CBS baik itu yang ada di Perkebunan Kecamatan Nasal, Tetap maupun yang ada di wilayah kecamatan Padang Guci sebanyak 1.031 karyawan dengan pengurangan 95 orang maka karyawan PT CBS saat ini sebanyak 936 orang karyawan. "Dengan pemahaman bersama-sama baik itu pihak perusahaan maupun pihak karyawan , pengurangan karyawan diyakini sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan karyawan yang dirumahkan bisa memaklumi hal itu," tutup Kabid. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: