Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Ingin Putus, Pacar Digilir

Ingin Putus, Pacar Digilir

RKa ONLINE, BINTUHAN - Melengkapi berkas tiga tersangka pelaku pencabulan YU (19), AN (19) keduanya warga Desa Ulak Bandung dan FE (20) warga Desa Muara Sahung, Kamis (24/6), penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui sebelum terjadinya pencabulan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga tersangka, YU telah melakukan pencabulan terlebih dahulu di hari yang berbeda," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK, Kamis (24/6). Dikatakan Kasat, dalam pemeriksaan tersangka YU adalah dalang dari pelaku kejahatan tersebut. Karena sebelum korban digilir oleh teman-temannya, ternyata YU sudah menikmati tubuh korban terlebih dahulu. Karena pelaku YU sekaligus pacar korban, ingin meninggalkan korban, sehingga korban digilir oleh YU dan teman-temannya. Lanjut Kasat, akibat perbuatan para pelaku, saat ini korban yang masih duduk di bangku sekolah tersebut hamil empat bulan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (ujr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: