Karyawan 25 Perusahaan Diharap Tahu Hak dan Kewajiban
RKa ONLINE, BINTUHAN - Untuk memberikan wawasan lebih terhadap karyawan perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur Senin (29/6) menggelar sosialisasi. Sebanyak 40 peserta dari 25 perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, mengikuti kegiatan sosialisasi tentang perlindungan dan pembelaan pekerja Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB). Kegiatan sosialisasi bertempat di aula MTSN Bintuhan dan dibuka oleh Kabid tenaga kerja Alex Suffikri, M.SI. "Sosialisasi yang diberikan untuk menambah wawasan bagi karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, baik itu terkait dengan SPSB maupun yang lainnya. Sehingga karyawan mengetahui hak dan kewajibannya dalam bekerja. Apabila ada kendala di perusahan bisa berkaordinasi dan musyawarah," kata Kabid Tenaga Kerja. Dikatakan Kabid, dalam memecahkan suatu permasalahan yang ada di tempat kerja masing-masing tentunya sudah ada wadah dalam penyelesaian persoalan tersebut. Sehingga apa yang harus dilakukan oleh para karyawan sudah tau bukan malah sebaliknya membuat situasi ditempat kerja atau perusahaan semakin alot atau kacau. Lanjutnya, selain fungsi SPSB sudah jelas juga para karyawan harus tahu apabila ada kendala atau benturan di tempat kerja tentang hak-hak para pekerja harus menyampaikan ke Disnakertrans Kabupaten Kaur. Dengan begitu nantinya Disnakertrans akan memfasilitasi dalam memecahkan permasalahan yang ada. "Dengan kegiatan yang ada diharapakan seluruh karyawan yang ada di Kabupaten Kaur bisa paham dan apa yang diterima dalam sosialisasi bisa disampaikan ke temannya kerja masing-masing," tutup Kabid.(ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: