MUI: Patuhi Aturan PPKM Darurat
JAKARTA – Masyarakat diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang mulai berlaku mulau Sabtu (3/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. “Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengendalikan penyebaran wabah COVID-19. Ini penting untuk mencegah semaksimal mungkin timbulnya korban,” ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar di Jakarta, Sabtu (3/7). MUI, telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang bisa menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan secara teknis di lapangan. Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal semakin menguatkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi COVID-19. Sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam masa PPKM Darurat antara lain, aktivitas ibadah di masjid, mushalla, dan tempat ibadah publik lainnya yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majlis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut. Untuk kawasan yang penyebaran COVID-19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadahnya dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat. Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan dan tidak berganti. Untuk Shalat Rawatib bagi jamaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka di masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Shalat Jumat dan umat Islam melakukan shalat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing. Sementara untuk Shalat Idul Adha, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah atas dasar mewujudkan kemaslahatan. Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi, penyuluhan, serta pertolongan bagi jamaah yang menjadi korban COVID-19. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: