Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Tiga Pilar Ciptakan Desa Harmonis

Tiga Pilar Ciptakan Desa Harmonis

RKa ONLINE, MUARA SAHUNG - Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Muara Sahung, Musliadi mengatakan, bersinerginya pemerintahan desa (Pemdes) dengan TNI-Polri, merupakan salah satu langkah tepat untuk menciptakan suasana desa yang harmonis. Caranya, memaksimalkan peran Kades, anggota Babinsa, dan Bhabinkamtibmas yang tren disebut "tiga pilar" itu dalam menganyomi masyarakat desa. Ia tak menampik, dalam kehidupan sosial masyarakat, tidak bisa dipungkiri kerap terjadi gesekan atau konflik yang tentunya mengganggu Kamtibmas. Kondisi ini harus diminimalisir agar tercipta kehidupan bermasyarakat yang damai dan harmonis. Dalam kondisi tersebut, jelas Musliadi, seorang pimpinan desa, harus mampu bersinergi dengan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa pembina desa. Tiga pilar ini, lanjut Musliadi yang juga Kades Cinta Makmur, haruslah menjadi penengah, dalam saat terjadi pergesekan antar warga. Menurutnya, ketiga pilar sejatinya memang memiliki tugas serta fungsi yang berbeda. Namun, tugas dan fungsi ini saling berkaitan dan tidak bisa lepas satu sama lain. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) seorang Kades, jelasnya, yaitu harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta memelihara keutuhan NKRI. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, merupakan hal penting yang dibutuhkan oleh masyarakat dari peran seorang Kades. "Lalu menurut yang saya ketahui, Tupoksi Bhabinkamtibmas yakni dapat membimbing masyarakat untuk memelihara keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat," jelas Musliadi. "Sedang Babinsa Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan negara," tambahnya. Ketua FKKD Muara Sahung mengimbuhkan, melalui sinergi tiga pilar ini, ia optimistis akan tercipta suasana harmonis dalam kegiatan bermasyarakat. (yie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: