Tiadakan Salat Idul Adha Bersama
RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) akan menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Tentang pelarangan salat Idul Adha di zona merah dan zona kuning. Serta pelarangan kerumunan masa. Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab BS, Despita Sari mengatakan, dari hasil kesepakatan bersama salat Idul Adha 1442 Hijriah di lapangan sekundang tahun ini ditiadakan. Karena, tingkat penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten BS mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kendati demikian, pihaknya mengarahkan bagi masyarakat yang hendak menggelar salat Idul Adha bisa digelar di masjid masing-masing. Dengn tetap memperhatikan Prokes Covid-19. "Tahun ini kita kembali melarang untuk menggelar salat Idul Adha di lapangan sekundang. Karena, tingkat penyebaran wabah Covid-19 masih cukup tinggi," ungkapnya. Lanjutnya, pelarangan salat Idul Adha di lapangan sekundang setungguan ini. Sejak tahun 2019 lalu hingga saat ini. Sebab, tingkat penyebaran wabah Covid-19 belum mengalami penurunan yang cukup tinggi. Jika tingkat penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten BS mengalami penurunan maka pihaknya memastikan. Salat Idul Adha akan digelar kembali di lapangan sekundang. "Keputusan ini diambil demi kebaikan dan keselamatan bersama. Karena perkembangan pandemi Covid-19 saat ini masih belum stabil. Sehingga akses dan ruang gerak kegiatan keagamaan terbatas," jelasnya. Ditambahkannya, selain melakukan pelarangan terhadap salat Idul Adha. Pihaknya juga tidak menggelar kurban karena, tidak mempunyai anggaran. Berbeda dengan tahun sebelumnya sebab, dana banyak dialihkan ke penanganan Covid-19. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: