75 Persen ASN Pemda Kaur WFH
RKa ONLINE, BINTUHAN - Kasus terpapar Covid-19 yang terus meningkat di Kabupaten Kaur. Membuat Bupati Kaur H.Lismidianto,SH,MH mengeluarkan Surat Edaran nomor 800/440/BKD-PSDM/KK/2021 tentang penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda Kabupaten Kaur. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan begitu seluruh OPD menerapkan sistem bergantian dalam memberikan pelayanan atau hanya 25 persen saja. "Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaur, saat ini sistim kerja ASN dirubah dengan sistim work from home atau kerja di rumah sebesar 75 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKD-PSDM Arsal Adelin,M.Pd Minggu (11/7). Dikatakan Arsal, ASN Kaur melaksanakan presensi kehadiran secara manual dan melapor lokasi dan keberadaan kepada atasan masing-masing dengan memanfaatkan teknologi dan komunikasi yang ada. Selain itu juga seluruh OPD tetap memberikan pelayanan dengan maksimal di OPD masing-masing. Lanjut Arsal, SE penerapan sistim kerja ASN Kaur tidak lain dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaur. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur terus meningkat dari hari ke hari. Dengan aturan yang ada bisa mencegah dan memutus mata rantai peredaran Covid-19 di Kabupaten Kaur. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: