Curi Burung Dewan, Pemuda Musa Dibui
RKa ONLINE, BINTUHAN - Maling burung jenis murai batu milik anggota DPRD Kaur Maharda Kurniawan, SH, pemuda Muara Sahung (Musa), N (16) harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Kaur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat dari perbuatan N, Harda –sapaan akrab Maharda Kurniawan, mengalami kerugian Rp 10 juta. "Untuk pelaku pencurian telah diamankan. Dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ungkap Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, STrK, Rabu (14/7). Diungkap Kasat, dalam melancarkan aksinya, pelaku memanjat tembok rumah korban. Berhasil masuk, pelaku mengambil satu ekor burung murai batu milik dan pelaku keluar dari pintu belakang. Belum sempat dijual pelaku hasil curiannya, telah diamankan Tim Patak Robot unit Tindak Pidana Umum (Pidum) di kos-kosannya di Desa Air Dingin. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” demikian Kasat Reskrim. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: